Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal segera diadili. Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
- Punya Jejak Bubarkan FPI, Luqman Hakim Ingin Jokowi Tegas ke Panji Gumilang
- Tolak Kenaikan BBM, Massa Gabungan dari FPI hingga GNPF Akan Datangi Istrana Presiden Siang Ini
- Hari Senin, Elemen Ormas Islam akan Geruduk Istana Negara Tolak Kenaikan Harga BBM
Baca Juga
"Iya sudah P21," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10).
Sebelumnya, berkas perkara terorisme Munarman disebut telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 lalu. Pada 20 September 2021, hasil penelitian Kejagung menyampaikan berkas perkara Munarman sudah lengkap.
Adapun surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.
- Munarman Kembali Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
- Punya Jejak Bubarkan FPI, Luqman Hakim Ingin Jokowi Tegas ke Panji Gumilang
- Tolak Kenaikan BBM, Massa Gabungan dari FPI hingga GNPF Akan Datangi Istrana Presiden Siang Ini