Berkas Lengkap, Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Terancam 2,8 Tahun Penjara

pelaku dari kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata. (ist/rmolsumsel.id)
pelaku dari kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata. (ist/rmolsumsel.id)

Masih ingat dengan Jason Tjakrawinata, pelaku dari kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang beberapa waktu lalu? Kini pria berusia 38 tahun itu terancam hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.


Ancaman hukuman tersebut setelah berkas perkara Jason dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Ursula Dewi SH MH, jaksa Kejari Palembang mengatakan, bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, pada hari Rabu (2/6) lalu.

"Dengan dilimpahkannya berkas Jason Tjakrawinata ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, maka kita tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," kata dia, Jumat (4/6).

Ursula menjelaskan, atas perbuatan itu, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara,  Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Abu Hanifah SH MH, membenarkan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pihaknya dan siap untuk di sidangkan.

"Penetapan sidang untu terdakwa JT sudah ada. Sidang perdananya akan digelar pada Kamis 10 Juni 2021, dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg," kata dia, Jum'at (4/6).

Abu menerangkan, perangkat persidangan pada terdakwa Jason Tjakrawinata nantinya akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.

"Untuk sistem persidangan sendiri karena saat ini masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual diruang Sidang Sari," terang dia.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jason Tjakrawinata (38) terhadap perawat rumah sakit swasta di Palembang bernama Christina Ramauli Satupang (28) ini, sebelumnya bermula saat anak Jason yang sedang dirawat mengeluarkan banyak dara setelah infusnya di cabut oleh Christina.

Saat kejadian, sang anak sedang berada dalam pangkuan ibu yang tak lain merupakan istri dari Jason.

Diduga tidak terima atas perbuatan Christina saat menangani anaknya yang sedang dalam perawatan, Jason langsung melakukan penganiayaan tersebut di salah satu ruang perawatan anak.