Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menerima pelimpahan berkas 15 tersangka oknum anggota dan mantan DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerimaan hadiah 16 paket proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Penyerahan berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (21/4).
- Sempat Amankan Anggota DPRD Ogan Ilir, Polda Sumsel Lepas Pelaku Karena Tidak Ditemukan Unsur Perjudian
- Polisi Ringkus 247 Teroris Sepanjang 2022
- Kodam II Sriwijaya Gagalkan Penyelundupan 26,1 Kilogram Ganja Kering di Palembang
Baca Juga
Adapun ke-15 berkas tersangka tersebut yakni terdiri dari lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri, dan Wiliam Husin.
JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo membenarkan pelimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dengan telah dilimpahkannya berkas 15 tersangka tersebut, setelah diperiksa oleh panitera PN Palembang dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,” katanya.
Menurut Agung, para tersangka sebagaimana berkas yang dilimpahkan dijerat dengan dakwaan yang sama dengan 10 terdakwa lainnya, yang saat ini memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
“Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Agung menyampaikan, saat ini 15 tersangka tersebut masih dilakukan penahanan di Rutan KPK RI di Jakarta. Untuk pemindahan tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang masih berkoordinasi dengan pimpinan.
Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan 15 berkas tersangka korupsi dari JPU KPK RI.
“Untuk penetapan sekaligus jadwal persidangan masih menunggu tanda tangan ketua PN Palembang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penetapan sidang sudah ada,” tuturnya.
Sebelumnya KPK RI telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pembuktian sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Selaku anggota dan mantan anggota DPRD, para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,6 miliar yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi.
- Dalam Waktu Dekat Empat Tersangka Proyek Masjid Sriwijaya Disidang
- Berkas Perkara John Kei Rampung, Akan Dilimpahkan ke Jaksa