Beri Pemahaman Soal Tingkat Resiko dan Jenis Perizinan, Puluhan Pelaku Usaha PALI Dikenalkan OSS-RBA

Puluhan pelaku usaha di PALI diberikan pemahaman terkait penerapan OSS-RBA. (Ist).
Puluhan pelaku usaha di PALI diberikan pemahaman terkait penerapan OSS-RBA. (Ist).

Sebanyak 40 pelaku usaha dan 14 perusahaan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikenalkan dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


OSS-RBA sendiri adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza mengatakan, tujuan itu untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mendapatkan informasi mengenai OSS-RBA serta meningkatkan kinerja pelayanan pada DPMPTSP. 

"Jika ada permasalahan terkait mengurus perizinan, silahkan datang ke kantor DPMPTSP supaya kami dapat membantu pelaku usaha melengkapi izin usahanya," katanya, dalam penyampaian di ruang pertemuan RM Sejahtera, Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulia, Kamis (7/7/2022),

Sementara, Asisten III Setda PALI, Haryono mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut Undang-undang cipta kerja. Dimana sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. 

"Tujuan kegiatan ini ialah negara memberikan kepercayaan besar terhadap pelaku usaha, tapi tetap memberikan pengawasan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya," ucapnya.

Dirinya juga berharap, selesai acara pelatihan tersebut, peserta bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Apabila ada kendala terkait hal ini, silahkan datang ke DPMPTSP untuk dapat menerima NIB," jelasnya.

Selain mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA, DPMPTSP juga memberikan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten PALI.