Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dengan barang bukti 1.020 gram sabu. Tersangka, Yayan (43), merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
- Polrestabes Palembang Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Sembunyikan 12 Paket di Celana
- Sita 138 Gram Sabu, Polisi Musi Rawas Tangkap Pengedar Narkoba
Baca Juga
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka sedang melakukan transaksi di belakang sebuah rumah makan.
“Saat kami geledah, ditemukan plastik hitam berisi plastik teh China bertuliskan ‘Guanyinwang’ warna emas, yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 1.020 gram,” jelas Iptu Marhan pada Kamis (23/1/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan pelaku di belakang bajunya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif.
“Pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba,” tambah Marhan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Muratara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya .
- Bareskrim Cokok 4 WNA Malaysia yang Jadi Bandar Sabu di Jakarta
- Karung Duku Berisi Ratusan Pil Ekstasi Digagalkan Polisi di OKU Timur
- Kurir Narkoba di OKU Timur Sembunyikan 832 Butir Ekstasi di Karung Duku