Belido Masuk Ikan Dilindungi, Budi Daya Tanpa Izin Melanggar

Anggota DPR RI, Renny Astuti saat berkunjung ke Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Anggota DPR RI, Renny Astuti saat berkunjung ke Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Ikan belido yang merupakan ikan khas Kota Palembang saat ini sudah terkategori langka sehingga termasuk ke dalam ikan yang dilindungi. Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Renny Astuti saat berkunjung di Kecamatan Alang-alang, Palembang, Jumat (11/6).


"Karena ikan ini dilindungi maka izin budi dayanya pun diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya. 

Dengan kondisi ini, maka masyarakat yang ingin melakukan budi daya ikan tersbeut harus memiliki izin dari KLHK. Jika tidak maka akan dianggap melanggar. 

Karena itu, pihaknya saat ini tengah berupaya agar izin budidaya ikan tersebut dikembalikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga masyarakat yang tertarik budi daya ikan tersebut, proses perizinannya dapat lebih mudah.

"Kami sedang mendorong ini, karena saat ini masyarakat yang ingin budi daya ikan belido terkendala dengan izin," ujarnya. 

Dia mengaku memang budidaya ikan tersebut sangat sulit. Hanya beberapa daerah yang berhasil seperti Kalimantan dan Jambi. Namun, sebagai warga Sumsel tentunya juga sangat ingin melakukan budi daya ikan khas Kota Palembang ini. 

Karena itu, dia berharap agar kedepan izin ini diberikan kembali ke KKP sehingga masyarakat dapat lebih mudah membudidayakan ikan belido yang merupakan icon Kota Palembang ini. 

"Kami tentunya akan memberikan bantuan bibit jika masyarakat memang ingin membudidayakan ikan belido ini," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini juga memberikan bantuan sebanyak 1.100 paket yang berisikan dua kilogram ikan segar dan makanan olahan ikan. 

"Kalau wilayah khusus kota Palembang, ini hampir seluruh Kecamatan akan kita berikan bantuan ini. Jadi 1100 paket ini nantinya akan kita droping ke masing-masing Kecamatan," tutupnya.