Dua pemuda asal Yogyakarta ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), lantaran kedapatan membawa 14 kilogram Ganja kering. Keduaanya adalah Carolus Krisna Putra Pratama dan Bima Satria Putra, mereka ditangkap di Jalan Palembang Betung, Banyuasin saat istirahat makan disalah satu pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada Desember 2021 lalu.
- Hadir Langsung di Pengadilan, Alex Noerdin dan Muddai Saling Bersaksi
- Polisi Sebut Ubey Dapat Endorse Judi Online dari Tante Sisca?
- Gembong Narkoba Asal Air Itam Pali Dituntut 17 Tahun Penjara
Baca Juga
Salah satu tersangka, Bima Satria Putra mengaku ganja yang ia bawak bersama temannya dibeli langsung dari Aceh perkilo nya enam ratus ribu, ganja 14 kilogram lebih yang dibeli itu uangnya sembilan juta. Ketika ditanya, dirinya tidak menampik jika ia sudah menjadi pemuja daun asal Aceh itu sejak empat tahun terakhir.
"Ya, memang saya suka mengkonsumsi ganja, awalnya dari ajakan teman. Sebenarya saya mengkonsumsi ini untuk rilex saja dan sekadar menghilangkan rasa gugup ataupun cemas," katannya.
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya pemerintah melegalkan ganja sebagai terapi kesehatan. " Saya minta pemerintah legalkan saja ganja, karena ganja untuk kesehatan dan bisa untuk pengobatan sudah banyak orang yang disembuhkan dengan ganja," kata Bima yang juga mengaku pemuda pemerhati ganja di Yogyakarta.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SH mengatakan, penangkapan ganja seberat 14 kilogram lebih yang dilakukan pihaknya adalah kasus menonjol. Bahkan tersangka sempat mengaku wartawan online di Yoyakarta.
"Keduanya datang langsung dari Yogyakarta ke Aceh untuk mendapatkan ganja. Ganja itu dibawa ke Yogyakarta melalui jalur darat dengan menumpang mobil antar kota antar provinsi. Belum sampai di Yogyakarta mereka kami sergap," kata Heri, Jumat (21/1).
Diakatan Heri, Meskipun tersangka mengaku memakai ganja untuk menghilangkan kecemasan dan gugup, namun hal itu tetap tidak dibenarkan karena yang dilakukan kedua pemuda asal Yogyakarta ini merupakan bentuk penyalahgunaan narkoba. "Hal ini tidak sesuai dengan saat kedua tersangka ditangkap, justru mereka malahan terlihat gugup dan cemas," jelasnya.
Berdasarkan laporan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di tahun 2021 mencatat, kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dari tahun 2020. Dimana tahun 2021 Polda Sumsel menerima laporan sebanyak 2100 laporan polisi.
- 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Diungkap, 11 Orang jadi Tersangka
- Kasus Korupsi Lapangan Bola di OKU Selatan, 7 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda
- Pelajar di Prabumulih Dirudakpaksa Berkali-kali, Pelakunya Ternyata Bapak Kandung