Bekas Penyulingan Minyak Tradisional Terbakar di Muba, Polisi Buru Pelaku Lain

Polres Muba menggelar pers rilis terkait penangkapan pelaku penyebab terjadinya kebakaran di lokasi bekas penyulingan minyak tradisional di Bayung Lencir. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel).
Polres Muba menggelar pers rilis terkait penangkapan pelaku penyebab terjadinya kebakaran di lokasi bekas penyulingan minyak tradisional di Bayung Lencir. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel).

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang menyebabkan terbakarnya bekas tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (1/2) siang.


"Ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap, kita sudah mengantongi identitasnya berinisial D dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo, Kamis (2/2). 

Untuk saat ini, sambung Dwi, atas peristiwa itu satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Ari Wahyudi (24) yang merupakan warga setempat. 

"Tersangka tertangkap oleh anggota saat sedang ikut memadamkan api yang membakar lokasi penyulingan minyak tradisional," jelas dia. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kebakaran disebabkan mesin sedot minyak yang dihidupkan oleh tersangka dan temannya D (DPO) di lokasi kejadian menimbulkan percikan api yang selanjutnya menyambar drum, tedmon hingga ke kolam limbah yang berisikan minyak mentah. 

"Tersangka dijerat Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tandas dia.