Begini Pengakuan Mengejutkan Andi Adenan, Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Lubuklinggau

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Pengakuan mengejutkan datang dari Andi Adenan (35), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.


Dihadapan polisi dan awak media, warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini mengaku sudah 12 kali berbuat cabul terhadap anak tirinya. 

"Saya khilaf, terpengaruh Pak. Terpengaruh karena kuatlah jin daripada iman saya," kata tersangka dihadapan wartawan, Selasa (31/1). 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya dengan membujuk korban dan diiming-imingi uang Rp 50 ribu. "Sudah 12 kali dalam setahun lebih. Bujuknya dirayu dikasih uang Rp 50 ribu setiap itu (dicabuli)," ujarnya.

Perbuatan tersebut terbongkar, itu setelah dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya keberadaan tersangka diketahui sedang berada di rumahnya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Kemudian berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, ketika dilakukan interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya itu," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap anak tirinya seorang anak perempuan 15 tahun. Itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Saat itu korban sedang berada di ruang tamu. Lalu pelaku yang merupakan ayah tiri mendekati korban. Pelaku ketika mendekati korban lantas berkata "Ayo ke kamar". Lalu korban menjawab "Ngapoi". Dan dijawab oleh pelaku "ikut bae".

Setelah itu korban diajak oleh pelaku menuju kamar tidur. Tiba di kamar, pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur. Hingga terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban. 

Puas berbuat cabul, selanjutnya pelaku berkata dan membujuk korban dengan berkata  "Agek bapak kasih duet yo, tapi agek kalo sekarang duetnyo katek". Setelah itu korban dan pelaku menggunakan pakaiannya lalu korban langsung tidur.