Begini Kronologi Pria di Muba Habisi Nyawa Kekasih

Polres Muba menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Polres Muba menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Pembunuhan terhadap Cinta (26) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu (9/7/2022) lalu di jalan menuju Lapangan Terbang (Lapter) Sekayu berhasil diungkap Tim Serigala Satreskrim Polres Muba.


Polisi berhasil menangkap Herfendi (27) yang merupakan kekasih korban saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan kebun sawit Kecamatan Plakat Tinggi, Minggu (10/7/2022) malam. 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma mengatakan, sebelum melakukan aksi nya, pelaku terlebih dahulu mendatangi korban di rumah. Saat itu tujuan kedatangan pelaku yakni untuk mengajak korban pergi membeli sarapan. 

"Awalnya mereka hendak pergi sarapan. Jadi pergilah berdua menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan, pelaku mendengar korban berbicara melalui telepon," ujar Satri didampingi Kasar Reskrim AKP Dwi Rio Andrian. 

Karena penasaran yang dibaluti rasa cemburu, pelaku pun bertanya namun tidak dijawab oleh korban. Hal itu membuat pelaku menyimpangkan laju kendaraan yang sebelumnya ingin menuju tempat jual sarapan, menjadi mengarah ke wilayah seberang Sekayu. 

"Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berhenti dan kembali bertanya kepada korban. Namun tetap tidak digubris sehingga terjadi pertengkaran," kata dia. 

Pelaku yang kesal, langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang berada di dalam jok motor. "Lalu, pelaku menusuk korban pada bagian perut dan dada. Untuk memastikan korban telah meninggal, pelaku menggorok leher korban," jelas dia. 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dibiarkan terkapar berlumur darah dipinggir jalan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegas dia. 

Sementara, pelaku Herfendi mengatakan, dirinya kesal dan cemburu karena korban sebelum kejadian asyik ngobrol dengan seorang laki-laki melalui HP. "Saya cemburu pak, jadi saya tikam. Setelah itu saya bersembunyi," tandas dia.