Begal di Palembang Tinggalkan Motornya dan Bawa Kabur Motor Ojol

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto saat memberikan keterangan pers. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto saat memberikan keterangan pers. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Suharto alias Ragas (24) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Gandus karena telah membawa kabur motor pengemudi Ojek Online (Ojol).


Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan kejadian ini terjadi di Jalan Kadir Tkr atau tepatnya depan Masjid Almunawaroh, kelurahan 36 Ilir, Gandus, Palembang. Saat itu, tersangka memesan ojol yang dikendarai oleh Kgs Zainal (29).

"Saat dilokasi, tersangka meminta korban Ojol ini untuk mendorong motornya (step) yang sedang mogok," katanya, Sabtu (27/11).

Korban yang tidak bisa mendorong menggunakan step ini, kemudian bertukar posisi dengan tersangka. Namun, tersangka langsung berbalik arah dan membawa motor milik korban. Sedangkan, korban ditinggalkan bersama motor tersangka yang lagi mogok.

"Atas kejadian tersebut, korban membawa motor tersangka langsung melapor ke Polsek Gandus," terangnya.

Anggota Polsek Gandus langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya bersama barang bukti motor korban. "Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini, tersangka sudah berhasil ditangkap," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Ragas mengakui perbuatannya telah membawa kabur motor milik korban. Dia mengaku aksi tersebut dikarenakan khilaf melihat motor korban lebih bagus dibandingkan motornya yang rusak dan mogok. "Motor korban bagus pak dan motor saya rusak.  Rencananya motor itu untuk dipakai sendiri dan tidak ada niat untuk menjualnya,"  tandas dia.