Bawaslu Sumsel Tegaskan Aturan Kampanye: Larang Paslon Pasang Alat Peraga di Pohon

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati/ist
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati/ist

Bawaslu Sumatera Selatan mengingatkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, meminta agar Paslon dan tim pemenangan menghindari pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.


Dalam acara Bimbingan Teknis Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Palembang, Selasa (17/9/2024), Massuryati menekankan agar alat peraga kampanye tidak dipasang di pohon-pohon. 

"Kami meminta agar tim pemenangan Paslon tidak merusak lingkungan dengan memaku alat peraga di pohon-pohon. Tanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan," ujar Massuryati.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa metode kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Massuryati juga mengingatkan adanya sejumlah larangan kampanye, seperti menghina pihak lain, menyebarkan fitnah, menggunakan kekerasan, serta mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, atau tempat pendidikan juga dilarang.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi tegas. "Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan. Bahkan, tim kampanye bisa terkena sanksi pidana jika melanggar hukum," jelasnya.