Uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk pengawasan Pilkada 2020 yang diselewengkan oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Depok, diklaim sudah dikembalikan.
- Cegah Klaster Sekolah, DPRD Minta Disdik dan Dinkes Sumsel Perluas Tracing
- Berkaca di Tahun 2019, Pilpres 2024 Jangan Sampai Hanya 2 Paslon
- Ahok Sebut Sosok Ganjar Susah Diatur
Baca Juga
Informasi pengembalian uang yang ditilap oknum bernama Syamsu Rahman (SR) yang pada Pilkada 2020 masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok, disampaikan anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda.
"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Herwyn dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/9).
Hewyn menjelaskan, SR diketahui memang melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021 kepada Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun.
Dia menguraikan, Bawaslu mengetahui penyelewengan dana hibah tersebut pada awal 2022, tepatnya ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok.
Dari hasil audit itu, lanjut Herwyn, terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.
"Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menerima pada April 2022. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI," jelasnya membeberkan.
Setela itu, Herwyn mengatakan, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022.
"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," papar Herwyn.
"Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Herwyn memastikan Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu.
"Adapun, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," tutupnya.
- Lancarkan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Palembang Segera Pangkas Anggaran Transportasi dan Kesehatan
- Sri Mulyani Kucurkan Rp37,43 Triliun Buat Pilkada 2024
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Langkah Pemprov Seimbangkan APBD