Bawa Senpi, Residivis Asal Muratara Ditangkap di Lubuklinggau

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggai Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggai Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira).


Tersangka yakni Robinsah (39), buruh, warga Dusun 7 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

"Tersangka ditangkap 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Tepatnya di depan rumah makan pagi sore," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Kamis (18/5).

 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 silinder. Lalu 2 butir amunisi aktif masing-masing kaliber 9 mm dan 5,56 mm dan 1 set kunci modifikasi jenis kunci T (digunakan untuk curanmor).

Penangkapan bermula pada Rabu, 17 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat itu Tim Macan mendapatkan informasi di lapangan bahwa diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

"Terlihat sering lewat dan lalu lalang di sekitar daerah Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Berdasarkan hasil baket info, masyarakat  pernah melihat dan mencurigai jika orang itu memiliki senjata api laras pendek. Dengan ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berbadan kurus, menggunakan topi hitam dan baju kaos abu-abu. 

Selanjutnya setelah mengetahui informasi tersebut, lalu Tim Macan Linggau langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap sasaran sesuai informasi yang didapat.

Setelah menerima informasi adanya dugaan tindak penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil, anggota langsung merespon dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya di depan rumah makan pagi sore anggota menemukan seorang laki-laki. Dan sesuai dengan informasi yang diterima dengan ciri identik seperti sasaran.

Kemudian Tim Macan melakukan observasi secara langsung terhadap objek sasaran. Dan setelah dipastikan jika orang tersebut benar dengan dugaan kepemilikan senpira, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat berupaya melakukan penangkapan.

"Saat akan ditangkap tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan cara mencoba menarik sesuatu benda dari balik pinggang sebelah kanannya," bebernya.

Namun berkat kesigapan anggota sebelum tersangka Robinsah berhasil menarik pelatuk untuk meletuskan senjata api rakitannya, tersangka berhasil  ditangkap.

Berikut diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver 6 silinder, disertai 2 butir amunisi aktif call 9 mm dan 5.56 mm dalam penguasaannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan juga 1 kunci letter T yang biasa digunakan untuk melakukan curanmor," terangnya.

Kemudian Tim Macan melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Mangga Besar Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau. Namun hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau barang yang berkaitan dengan kejahatan lain.

"Mengakui bahwa mendapatkan 1 pucuk senpira beserta amunisinya, ia beli dari seseorang inisial R di Desa Panggung Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara seharga Rp 800.000 dengan alasan untuk jaga diri karena diancam oleh musuhnya," ungkap Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, tersangka adalah residivis 363 KUHPidana (curat) pada tahun 2020 di Polres Sijunjung Sumatera Barat. Dan mengakui belum 1 bulan tinggal di kontrakan di Kota Lubuklinggau  

"Tersangka belum mengakui bahwa adanya keterlibatan tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Lubuklinggau," timpalnya.

Namun tersangka mengakui sebelum ke Lubuklinggau, telah menggelapkan motor Honda Vario warna hitam milik Arsan warga Desa Noman Kabupaten Muratara. Dimana motor tersebut telah dijual dengan Hasyim warga Desa Panggung Kabupaten Muratara.

"Tersangka melarikan diri ke Kota Lubuklinggau," ujarnya. 

Selain itu tersangka mengakui pernah melakukan curas motor Honda Beat warna hitam bersama Deva sekitar 1 bulan yang lalu. Kejadiannya di Jalinsum Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

"Motor tersebut dijual di Desa Panggung Kabupaten Muratara," pungkasnya.