Seorang pemuda bernama Hendra (35), warga Desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, terpaksa digelandang ke Polres OKU Timur, lantaran kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
- BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu
- Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia
- Dijebak Polisi, Pengedar Sabu di Palembang Tertangkap Simpan Narkoba
Baca Juga
Buruh harian lepas ini digerebek di sebuah rumah di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Rabu (18/1), sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba, Iptu Bonda Try Hoetomo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya, Jumat (20/1).
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan tersangka dalam saku celananya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Hendra kepada polisi yang menginterogasinya, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Iya pak, barang (sabu) ini punya saya. Rencananya untuk dipakai sendiri,” katanya.
- STQH ke 10 Ditutup, Pemkab OKU Timur Berharap Para Juara Bisa Berikan yang Terbaik
- BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu
- Dua Armada Batubara Langgar Perda dan Perbup ‘Hilang’ Usai Kasat Pol PP Bertemu Bupati