Bawa Alat Dodos, Tiga Karyawan PT Evans Lestari Curi Sawit saat Jam Kerja

Tiga karyawan PT Evans Lestari yang melakukan pencurian buah sawit. (ist/rmolsumsel.id)
Tiga karyawan PT Evans Lestari yang melakukan pencurian buah sawit. (ist/rmolsumsel.id)

Polisi berhasil meringkus tiga karyawan PT Evans Lestari yang terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok F5 Divisi II perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 


Ketiga pelaku, yaitu Pondi (39), Budi Apriyanto (37), dan Endang Saputra (35), berhasil ditangkap setelah mencuri 81 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.053 kg.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 17.25 WIB. 

Saat itu, ketiga pelaku, yang merupakan karyawan PT Evans Lestari, berencana mencuri buah sawit setelah menyelesaikan pekerjaan mereka. 

Tersangka Ponidi mengajak Budi dan Endang untuk mencuri sawit. Ketiganya menuju lokasi pencurian dengan sepeda motor, dan Endang membawa alat dodos untuk memanen buah. 

Budi bertugas mengawasi area sekitar saat pencurian berlangsung. Setelah berhasil memanen buah kelapa sawit, mereka mengangkut hasil curian dengan sepeda motor.

Namun, aksi mereka terhenti ketika petugas sekuriti PT Evans Lestari berhasil menangkap para pelaku saat akan keluar dari kebun. Barang bukti berupa 3 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 alat dodos, dan buah kelapa sawit hasil curian telah diamankan oleh polisi.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.