Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah iklan kampanye calon kepala daerah (Cakada) 2024, termasuk di media massa.
- Mensesneg Akui Pertimbangan Penunjukkan Yudo Margono sebagai Calon Panglima TNI Salah Satunya Rotasi Matra
- Adzanu Getar Nusantara Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Palembang
- Puluhan Kepala Desa Datangi DPRD Sumsel, Tuntut Realisasi Bantuan Gubernur
Baca Juga
Anggota KPU August Mellaz menjelaskan, iklan kampanye di media massa dibatasi KPU, dan aturannya masih dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Terkait dengan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 31 (R-PKPU Kampanye Pilkada 2024)," ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (3/8).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu memaparkan, antara batasan media cetak dan media elektronik tidak sama.
Karena, iklan di media cetak biasanya berupa gambar yang didesain dan ditempel di sebuah halaman. Sementara, media elektronik berbasis gambar bergerak atau video maupun suara.
"Ini jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik setiap hari dihitung secara kumulatif, paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak 10 spot," urainya.
"Berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap Stasiun Radio," demikian Mellaz menambahkan.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran RMOL, penayangan iklan kampanye di media online dan media sosial tidak diatur secara rinci oleh KPU.
- Salahkan Jokowi, PDIP Sedang Bermain Politik Sapu Jagat
- Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Hingga 24 Agustus
- Gerindra Dorong Erina Gudono Maju Pilkada Sleman