DPRD Kota Palembang menyoroti banyaknya bangunan yang belum memiliki izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, mendesak pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan guna menghindari sanksi serta mendukung ketertiban tata kota.
- DPRD Sumsel Soroti Lemahnya Penyerapan Gabah Lokal, Dorong Bulog Bangun Rice Milling
- Pemprov dan DPRD Sumsel Bahas Anggaran PSU Empat Lawang, Tunggu Permohonan Resmi KPU
- DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi PAD Melalui BUMD dan Partisipasi Interest Migas
Baca Juga
Menurut Rubi Indiarta, kondisi ini cukup memprihatinkan karena sejak Oktober 2024 masih ditemukan banyak bangunan yang beroperasi tanpa izin. Ia mempertanyakan apakah keterlambatan ini disebabkan oleh kendala teknis atau alasan lain, seperti faktor biaya dan waktu.
"Kami mendesak pemilik bangunan, baik itu perumahan, hotel, maupun gedung lainnya, untuk segera mengurus perizinan. Jangan menunggu sampai ada tindakan tegas baru kemudian mengurusnya. Jangan sampai akhirnya menyalahkan dinas terkait atau DPRD," ujar Rubi Indiarta, Rabu (19/2).
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan tidak hanya bermanfaat untuk tertib administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. DPRD juga memiliki data bangunan yang belum memiliki izin dan siap menindak tegas pemilik yang tidak patuh.
"Kami memiliki data bangunan yang belum berizin. Mohon kita semua bersikap sportif dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tegasnya.
Selain bangunan swasta, ia juga menyoroti gedung-gedung pemerintahan yang belum mengurus PBG dan SLF. Menurutnya, tidak ada alasan bagi bangunan milik pemerintah untuk tidak memenuhi persyaratan perizinan, apalagi prosesnya tidak dikenakan biaya.
"Gedung pemerintahan juga harus patuh aturan. Kami tahu mana saja yang belum memiliki PBG dan SLF," ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa pertumbuhan kota yang tidak terkendali dapat membawa dampak negatif jangka panjang, seperti permasalahan tata kota dan lingkungan. Jika tidak diatur dengan baik, Palembang berisiko menghadapi krisis tata ruang dalam 10 tahun ke depan.
- DPRD Sumsel Soroti Lemahnya Penyerapan Gabah Lokal, Dorong Bulog Bangun Rice Milling
- Pemprov dan DPRD Sumsel Bahas Anggaran PSU Empat Lawang, Tunggu Permohonan Resmi KPU
- DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi PAD Melalui BUMD dan Partisipasi Interest Migas