Buka Lahan dengan Dibakar, Tiga Pelaku dan Pemilik Lahan Ditangkap

Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektat yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/ist
Petugas saat berada di lokasi lahan seluas 2 hektat yang dibakar oleh para pelaku di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas/ist

Tiga pelaku pembakar lahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap. Selain tiga orang tersebut, ditangkap pula seorang pelaku lagi yang merupakan pemilik lahan.


Para pelaku yang ditangkap yakni AI, MS, DF dan AW. Keempat pelaku diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek gas warna merah, sabut kelapa, tiga batang potongan kayu yang sudah terbakar dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.

"Pelaku telah membakar lahan lebih kurang 2 hektar di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul.

Dijelaskannya, pelaku AW merupakan selaku pemilik lahan. Dan AW sengaja merintahkan AI, MS dan DF untuk membakar lahan. Ketiganya diupah Rp13.500.000. 

Aksi pembakaran yang dilakukan para pelaku terungkap, mulanya pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 13.06 WIB. Titik hotspot pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku terpantau oleh aplikasi Songket. 

Dam adanya titik hotspot tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hingga titik hotspot ditemukan yakni berupa lahan yang dibakar. 

"Api masih menyala, dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Petugas yang berada dilapangan kemudian melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya petugas mendeteksi pelaku pembakaran dan melakukan pengejaran dengan melakukan pendekatan serta komunikasi melalui Kepala Desa Suro. 

Selanjutnya setelah berkoordinasi, pelaku diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "AI, MS dan DF pelaku pembakaran hutan dan lahan yang menerima upah Rp13.500.000," ujarnya.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan penebangan pohon untuk disiapkan dibakar. Setelah itu lahan dibakar memakai obor bambu yang diisi sabut kelapa. 

Lalu diberi minyak tanah dan dibakar palai korek api gas. Selanjutnya obor tersebut di sulutkan pada tumpukan kayu yang sudah siap dibakar.

Pelaku dijerat Pasal 108 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Dengam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.