Awal Tahun, Dua Pencuri Ini Langsung Masuk Penjara

Kedua pelaku pencurian saat diamankan polisi. (Ist/rmolsumsel.id).
Kedua pelaku pencurian saat diamankan polisi. (Ist/rmolsumsel.id).

Unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Ari alias Icik (26) dan Jalil (52) yang merupakan pelaku pencurian di kos-kosan kawasan Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (30/12/2021) lalu.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang tertidur pulas. 

"Pelaku masuk dengan cara merusak Pintu kosan di waktu subuh saat korban tertidur. Lalu mengambil dua unit HP milik korban. Aksi pelaku baru disadari saat korban terbangun dari tidur dan langsung melapor ke pihak kepolisian," ujar dia, Minggu (2/1/2022). 

Dikatakan Tri, saat hendak ditangkap, kedua pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya pada bagian kaki. 

"Terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan. Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.