ASN Sumsel Wajib Masuk Kerja 9 Mei, Gubernur Sumsel: Di Luar Itu Kena Sanksi

Gubernur Sumsel Herman Deru. (Ist/Rmolsumsel.id).
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Ist/Rmolsumsel.id).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mewajibkan ASN di seluruh instansi dan kepala daerah di Sumatera Selatan masuk bekerja seperti biasa pada 9 Mei 2022 mendatang.


"Dapat dispensasi untuk WFH itu kan ASN yang ada di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kalau di luar itu (tidak masuk kerja) kena sanksi," ujar dia. 

Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini juga menegaskan, selain ASN, kepala daerah seperti Walikota maupun Bupati juga mulai bekerja kembali seperti biasa pada 9 Mei. 

"Jangankan ASN, kepala daerah saja wajib masuk dan bekerja tanggal 9 Mei nanti," tegas dia. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah untuk bisa menerapkan work from home (WFH) kepada para pegawainya usai libur Idul Fitri.

Hal ini dimaksudkan agar para pegawai negeri sipil tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta untuk bekerja. Dengan demikian akan turut mengurangi kepadatan lalu lintas di musim arus balik libur Idulfitri.

Tjahjo Kumolo pun telah memberi arahan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.