Polisi Akhirnya berhasil meringkus tersangka penganiayaan saat asyik tidur-tiduran di sebuah musala di Jalan Rambutan, Tanjungbalai, Sumut, Jumat (26/6/2020) siang.
- Jawaban Polri Soal Kuasa Hukum Brigadir J tak Dilibatkan Saat Rekonstruksi
- Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus Narkotika di Pekan Pertama November, 44 Orang Ditangkap
- Eks Kepala BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Palembang
Baca Juga
Pelaku bernama Suryadi Rambe alias Apek, 33, warga Jalan Rambutan Gang Mempelam, Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dia diamankan berdasarkan laporan dari korbannya DTM. M Rozi dengan nomor polisi LP/143/VI/2020/SU/Res T.Balai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penganiayaan dilakukan pada 23 Juni malam di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Diduga Apek mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batu, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan.”
“Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Iptu AD. Panjaitan.
Selanjutnya, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Apek sedang berada di Jalan Rambutan Gang Duku tepat nya di musala Ubudiyah sedang tertidur-tiduran.
“Begitu mendapat informasi tersebut Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi keberadaan Apek dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
- KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT Telkomsel
- Ketua TPD Ganjar-Mahfud Ternate Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap di Pemprov Malut
- Delapan Bulan Beroperasi, Home Industry Ekstasi Digerebek Polisi