Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati memberi respon atas penahanan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda oleh KPK kemarin.
- Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu saat Melintas di Depan Polres Muratara
- Pergoki Pria Kenalannya Maling, Mahasiswi di Palembang Dianiaya
- Pemuda di Muratara Tertangkap Basah Bawa Sabu
Baca Juga
Menurut Anita penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sehingga pihaknya merasa perlu menghormati proses tersebut.
Kendati demikian, Anita juga punya penilaian sendiri terkait upaya yang dilakukan oleh Sarimuda untuk membesarkan PT SMS semasa Sarimuda menjabat.
"Sebetulnya saya tidak mau mendalami bagaimana PT SMS itu, tapi mungkin bagaimanapun ini niatan beliau (Sarimuda) untuk membesarkan perusahaan tersebut," katanya.
Sebagai Ketua DPRD Sumsel, beberapa waktu lalu Anita mengaku kalau pihaknya sempat disodorkan proposal perubahan perda terkait PT SMS yang merupakan Perseroda ini.
Namun, proposal tersebut menurutnya masih banyak yang perlu ditambahkan, dikonfirmasi dan diklarifikasi sebelum akhirnya dibawa ke rapat DPRD.
Anita mengaku cukup hati-hati apabila berkaitan dengan APBD dan persetujuan lain terkait hal yang meliputinya, termasuk penambahan core bisnis perseroda PT SMS ini.
"Karena itulah sampai sekarang belum saya masukkan dalam Prolegda," jelasnya.
- Polisi Sebut Dalang Penembakan Terhadap Istri Anggota TNI adalah Suaminya Sendiri
- Akui Kesulitan Autopsi Jenazah Am, Dokter Forensik Beberkan Penyebabnya
- Dua Petinggi PT SMS Dicecar KPK Soal Aktivitas Perusahaan dan Operasional Keuangan