Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk naik transportasi massal. Terbaru, anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api. Kebijakan tersebut berlaku mulai, Jumat (22/10).


Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Aida.

Ia menerangkan, penumpang dibawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga ketika berada di kereta api.

Dalam aturan itu juga, ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api jarak jauh. Seperti pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.  

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

“Pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ungkapnya.

Aida mengajak agar masyarakat yang akan menggunakan kereta api tetap disiplin protokol kesehatan untuk melindungi kita semua. KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. 

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkasnya.