Anak Pejabat DJP jadi Pelaku Penganiayaan, Kemenkeu: Kami Dukung Penanganan Hukum Secara Konsisten 

elaku penganiayaan, Mario Dandy yang diduga anak pejabat DJP Jakarta Selatan/ist
elaku penganiayaan, Mario Dandy yang diduga anak pejabat DJP Jakarta Selatan/ist

Kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio, yang diduga anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II terus menjadi sorotan.


Terlebih lagi, anak Pejabat DJP tersebut kerap pamer harta kekayaannya di media sosial, dengan memamerkan Mobil Jeep Rubicon dan Harleynya.

Kejadian tersebut menjadi atensi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan bakal memanggil pejabat DJP yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikutip dari keterangan resminya, Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, sehubungan dengan ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait tindak penganiyaaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat DJP Kemenkeu, maka pihaknya mengecam aksi tersebut dan turut prihati atas kondisi korban.

"Kami mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut," katanya, Selasa kemarin (22/2).

Selain itu, pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Keuangan bekerjasama dengan unit kepatuhan internasi DJP sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat DJP, Mario Dandy Satrio ini terjadi pada Senin (20/2). Dimana, aksi penyerangan tersebut terjadi di Kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi ini pun viral di media sosial Twitter.