Amankan Pasokan Energi Nasional dan Kelancaran Pengguna Jalan, KAI Dorong Pembangunan Fly Over dan Underpass di Lima Titik Ini

Salah satu titik perlintasan kereta api yang ada di Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Salah satu titik perlintasan kereta api yang ada di Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kemacetan di titik pintu perlintasan kereta api yang ada di Sumsel menjadi permasalahan yang sering muncul dalam beberapa waktu terakhir. Terutama saat arus mudik Lebaran. Sehingga banyak pihak yang mendesak agar Fly Over ataupun Underpass segera dibangun di perlintasan kereta yang sering dilanda kemacetan tersebut. 


Terkait hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana akan merealisasikan pembangunan Fly Over dan Underpass di titik perlintasan kereta. Saat ini, ada lima titik perlintasan yang kedepannya akan dibangun oleh perusahaan plat merah tersebut. Kelima titik tersebut berada di Kabupaten Muara Enim. 

Diantaranya, Perlintasan 99 emplasemen Stasiun Belimbing Pendopo, Perlintasan 104 petak jalan antara Tanjung Terang - Gunung Megang, Perlintasan 106 petak jalan antara Gunung Megang - Penanggiran, Perlintasan 111 petak jalan antara Penanggiran - Ujanmas dan Perlintasan 123 petak jalan antara Muara Gula - Muara Enim.

"Untuk wilayah Muara Enim dengan kondisi intensitas kereta batubara saat ini, PT KAI sedang proses untuk membangun fly over dan underpass di beberapa titik," kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti dalam keterangan resminya, Selasa (25/4). 

Aida mengatakan, pembangunan Fly over dan Underpass tersebut merupakan solusi yang tepat untuk mengakomodir dua kepentingan yang sama mendesaknya. Yakni pengamanan pasokan energi nasional dari pengiriman batubara dan kelancaran arus lalu lintas. 

Angkutan batubara di wilayah Sumsel merupakan angkutan logistik yang dioperasionalkan untuk mendukung pasokan energi nasional, dalam hal ini listrik di Jawa dan Sumatera melalui PLTU Suralaya.

Penugasan pemerintah kepada PT KAI untuk mendukung pasukan energi nasional tersebut dilaksanakan oleh jajaran PT KAI Divre Palembang yang mengoperasikan kereta api batubara. 

Meningkatnya permintaan kebutuhan listrik di Jawa dan Sumatera saat ini dan MOU antara PT KAI- PTBA dan PT PLN tahun lalu sebagai rangkaian dalam mendukung pasokan energi nasional, menyebabkan intensitas angkutan batubara di wilayah Sumsel ikut meningkat. 

"Jajaran manajemen PT KAI dengan menyiapkan SDM serta sarana dan prasarana pendukung memastikan perjalanan kereta api batubara lancar dan terkendali," ucapnya. 

Dalam mengoperasikan kereta api dan mendukung keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI (Persero) berdasarkan UU nomor. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, diatur dalam pasal 124 bahwa "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api." 

Selain itu pemerintah juga telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib: 

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan 

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Selain pembangunan Fly Over dan Underpass di titik perlintasan tersebut, saat ini juga Kementerian PUPR tengah mengerjakan fly over di Gelumbang dan Bantaian. 

Untuk titik-titik kemacetan lain, PT KAI sudah mengatur perjalanan kereta api sesuai kebutuhan operasional agar tidak mengganggu pasokan kebutuhan energi nasional dan pemasangan CCTV agar dapat diketahui penyebab kemacetan  di perlintasan sebidang bukan hanya karena intensitas perjalanan kereta api tapi banyak faktor lain juga. 

"Sebagai operator, PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berupaya melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder agar penugasan dalam mengamankan pasokan energi nasional dapat terlaksana dengan baik," tandasnya.