Akhirnya Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Mardani H. Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7)/RMOL
Mardani H. Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7)/RMOL

Jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ktua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, Kamis (28/8).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Maming yang mengenakan baju warna hijau dan mengenakan jaket warna biru ini tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.02 WIB.

Maming terlihat bersama beberapa orang tim kuasa hukumnya, termasuk Denny Indrayana saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Kedatangannya ini ke KPK bertujuan untuk menyerahkan diri ke KPK karena berstatus sebagai tersangka dan buronan KPK kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Sebelumnya pada Rabu (27/7), gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming di PN Jakarta Selatan ditolak oleh Hakim Tunggal. Sehingga, penetapan status tersangka Maming yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sehari sebelum sidang putusan praperadilan itu, KPK sudah memasukkan Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Dari proses penyelidikan, KPK menemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan IUP operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.