Unggahan karikatur karya pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Limas menuai kritik dari dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dan Komunikasi Universitas Sriwijaya (Unsri) dan terancam akan mendapat skrorsing perkuliahan.
- Profil Kartini Milenial Palembang, Anak Pedagang Sayur Sabet Gelar Doktor di Usia 25 Tahun
- 1.606 Peserta Lolos SNMPTN di Univeristas Sriwijaya
- Polemik UKT UIN Raden Fatah Palembang, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ada DO Massal
Baca Juga
Karikatur yang diunggah melalui instastory milik LPM Limas dinilai pihak dekanat telah melanggar kode etik akademik kampus.
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan sikap guna mendampingi LPM Limas. Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana menyebutkan bahwa pengurus LPM Limas hanya melakukan perannya sebagai kontrol sosial di lingkup kampus mengenai permasalahan yang sedang terjadi.
“Seperti diketahui mahasiswa Unsri saat ini sedang dihadapi dengan polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT), mereka menuntut keringan dari pembayaran seharusnya mengingat bahwa pandemi belum juga usai. Dan LPM Limas mengangkat persoalan ini menjadi sebuah karya berupa karikatur,” Katanya.
Dari fakta yang telah dikumpulkan bidang Advokasi AJI Palembang, diketahui bahwa karikatur yang dipermasalahkan diunggah pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu,
“Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas,” terangnya lagi.
Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa menurutnya menjadi tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang.
“LPM Limas sendiri merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri. Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula. Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” jelasnya
Adapun poin pernyataan sikap yang dimuat oleh AJI Palembang ialah sebagai berikut,
1. Mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak Universitas Sriwijaya dalam hal ini Dekanat FISIP Unsri kepada pengurus LPM LIMAS FISIP UNSRI.
2. Mendesak Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS.
3. Mendesak Universitas Sriwijaya menghormati dan tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik di kampus.
4. Menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik
5. Mendesak Universitas Sriwijaya lebih fokus menyelesaikan perkara UKT alih-alih sibuk membungkam kebebasan pers dan ekspresi.
Sedangkan untuk rencana pemanggilan yang akan dilakukan dekan Fakultas FISIP Unsri terhadap pengurus LPM Limas, AJI akan tetap terus pendampingan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Meski skorsing akademik dan pemanggilan hanya rencana, ancaman seperti ini juga represif. harapannya tidak jadi diberlakukan,” pungkasnya
Melaui pantauan jurnalis RmolSumsel.Id, setidaknya juga ada beberapa pernyataan sikap lainnya yang dikeluarkan LPM di Sumatra.
- Capacity Building GenBI 2022, Kepala KPBI Sumsel Bagikan Tiga Poin Penting untuk Jadi Pemimpin Masa Depan
- 62 Mahasiswa UBD KKN di Banyuasin, Bupati: Bantu Masyarakat Majukan Desa
- Mau Ikut Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan