Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) mengumumkan perpanjangan penghentian layanan penerbangan berjadwal.
- Listrik Pintar, Inovasi Pemkab Muba Pertama di Indonesia
- Ini Upaya PT KAI Divre III Palembang Selamatkan Aset Perusahaan
- Harga Telur dan Daging di Palembang Masih Melambung Tinggi
Baca Juga
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, AirAsia Indonesia menyatakan tidak beroperasi sementara hingga 6 September 2021.
Pejabat komunikasi PT Indonesia AirAsia Indonesia, Dion Putra Arie Parada mengatakan perpanjangan penghentian operasional ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam menekan laju penyebaran covid-19.
"Perpanjangan penghentian sementara layanan penerbangan berjadwalnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menekan laju penyebaran virus sejalan dengan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," katanya.
Meski melakukan perpanjangan masa penghentian operaisonal penerbangan, namun pihak AirAsia memastikan calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket tidak akan dirugikan. Mereka tetap dapat mengubah pembeliannya menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) untuk pembelian tiket berikutnya atau dapat mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2021.
"Hal ini dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan. Tamu juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com," pungkasnya.
Pihak AirAsia menurut Dion akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwal kami kapan pun jika situasi membaik.
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan