4 Mobil Mewah Milik Alex Noerdin dan Muddai, Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Barang bukti empat mobil mewah dilimpahkan ke Kejati Sumsel/ist
Barang bukti empat mobil mewah dilimpahkan ke Kejati Sumsel/ist

Sebanyak empat mobil mewah barang bukti dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Selasa malam (21/12) sekitar pukul 22.30 WIB. 


Kempat mobil itu yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC, Mitshubishi Pajero Dakar putih dengan Nopol B 300 LPE, dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang.

Sebelumnya keempat mobil tersebut disita oleh Kejagung untuk dijadikan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH  yang turut hadir saat datangnya empat mobil yang tiba di Kejari Palembang mengatakan, terkait datangnya mobil-mobil ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE, yang menjerat dua terdakwa Mudai Madang (MM) dan Alex Noerdin (AN).

Menurutnya, setelah penyerahan barang bukti tersebut, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pindsus) Kejagung) akan segera melimpahkan Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). 

"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang, di sini kita juga menyita beberapa dokumen" kata Radian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Awalnya, Kejagung menetapkan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), A Yaniarsyah (AYH); dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Caca Isa Saleh S (CISS); sebagai tersangka.

CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian Kerja Sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sedangkan AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkan Subsidairnya, yakni diduga melanggar Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekitar sepekan kemudian, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.

Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai terdangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Sedangkan Muddai Madang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Kejagung menetapkan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel dua periode, yakni 2008–2013 dan periode 2013–2018 karena ulahnya dalam pembelian gas bumi di daerah yang dipimpinnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar15 MMSCFD.