Empat orang anak di bawah umur menjadi tersangka atas pembunuhan siswi SMP bernama Ayu Andriani (13) yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil pada Minggu (1/9/2024).
- Sembilan Terdakwa Kasus Kematian Lima Ekor Gajah Divonis Tiga Tahun Penjara dan Didenda Rp50 Juta
- Netizen Serbu Akun IG Unila: Selamat Pak Rektor Unila, Terkenal Lewat Jalur KPK
- Usai Dokumen Tambang Ilegal Beredar, Kini Terbit Dokumen Pemerasan Oknum Polri
Baca Juga
Keempat tersangka itu adalah adalah IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12) yang ditangkap pada Selasa (3/4/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, aksi pembunuhan tersebut bermula saat IS bersama tiga rekannya bertemu dengan korban untuk menonton hiburan tradisional Kuda Lumping yang berada di sekitar kawasan Pipa Reja.
Dalam pertemuan itu, korban Ayu pun diajak oleh pelaku IS ke TPU Talang Kerikil untuk jalan-jalan. Korban yang tak curiga kemudian menuruti ajakan dari pelaku.
“IS kemudian mengajak ketiga rekannya menuju ke lokasi awal korban tewas,”kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Rabu (4/6/2024).
Ketika berada di lokasi, IS yang menyukai korban pun berupaya melakukan tindakan cabul terhadap Ayu. Namun, saat itu gadis penjual balon itu langsung dibekap oleh IS bersama tiga rekannya yang lain hingga akhirnya tewas kehabisan napas.
“Setelah tewas, korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh pelaku. Yang pertama adalah IS, kemudian diikuti oleh MS, AS dan IS,”ujar Kapolrestabes.
Usai korban tewas, pelaku ini kemudian membopong tubuh Ayu ke lokasi lain yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki untuk memindahkan jasadnya. Di sana, korban yang sudah dalam kondisi meninggal kembali diperkosa oleh ketiga pelaku.
“Pelaku ini mengira korban pingsan, sehingga meninggalkannya begitu saja,”jelas Harryo.
- Sudah 6 Bulan Dicari Propam, Briptu W Anggota Polres Muratara Ditangkap di Riau Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
- Baru Tiba di Palembang untuk Beraksi, Dua Pelaku Ganjal ATM Diringkus
- Ancam Warga Dengan Senpi, Mantan Kades di Muratara Ditangkap