225.000 Penyandang Disabilitas di 6 Provinsi Ini Jadi Sasaran Percepatan Vaksinasi Covid-19

Seorang penyandang disabilitas mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. (Kemenkes/rmolsumsel.id)
Seorang penyandang disabilitas mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. (Kemenkes/rmolsumsel.id)

Kementerian Kesehatan menargetkan 225 ribu sasaran vaksinasi untuk kelompok disabilitas di Jawa dan Bali selesai divaksin pada bulan Oktober 2021.


Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati mengatakan, Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Ke enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis. ​​Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19,” ujar Widyawati.

Widyawati menerangkan, dalam pelaksanaan vaksinasi ini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.

Kelompok disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan. Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

“Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19,” ucap Widyawati.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Semangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19,” tuturnya.