Kasus Suap Muaraenim, KPK Dalami Keterlibatan Juarsah

Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim / rmolsumsel
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim / rmolsumsel

Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim, selain menghadirkan Plt Bupati Muaraenim, Juarsah, KPK juga menghadirkan empat saksi lain diantaranya, Sekretaris DPRD Muaraenim, Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muaraenim, Budiman, terpidana mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).


Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi BM mengatakan, pihaknya menghadirkan lima orang saksi untuk mengkonfirmasi hal-hal terkait dalam kasus ini.

"Kami panggil lima orang saksi, satu saksi adalah sekwan, dua dari Bapeda, terpidana Ahmad Yani, dan Plt Bupati Muaraenim, Juarsah," ujar Rikhi BM, disela sidang, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskannya, sampai saat ini baru dua saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan, yakni Sekwan DPRD Muaraenim, dan Kabid dari Bapeda Kabupaten Muaraenim.

Dari kedua saksi tadi, diakui Rikhi, pihaknya hanya mengkonfirmasi keterangan saksi sebelumnya, mengenai prosuderal dalam rangka pengajuan usulan anggaran di Kabupaten Muaraenim yang diajukan ke DPRD.

"Bagaimana cara masuk, sampai jadi Perda atau proyek APBD Kabupaten Muaraenim, Itu yang kita tanyakan," jelas Rikhi BM.

Selain itu lanjut Rikhi, Plt Bupati Muaraenim Juarsah juga, akan dimintai keterangannya karena dalam persidangan sebelumnya, ketiga terpidana masing-masing Robi, Elvin, dan Ahmad Yani, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan, bahwa ada uang yang diberikan terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim tahun anggaran (t.a) 2019 kepada Juarsah, yang kala itu menjabat Wakil Bupati Muaraenim.

"Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Dan apa kapasitas Wakil Bupati terhadap penganggaran tersebut," ujar Rikhi.

Rikhi menambahkan, tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini, akan berubah statusnya menjadi terdakwa. Namun, hal tersebut tentu sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan yang saat ini masih terus bergulir.

"Lihat dari perkembangan fakta persidangan, tentunya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tapi itu wewenang penyidik, kami dalam sidang ini fokus pada kasus dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi," pungkasnya.