BEM SI Ancam Ancam Ciptakan Kegentingan Nasional

Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/10/2020).


BEM SI yang menolak UU Cipta Kerja itu  mengeluarkan ultimatum untuk Presiden dalam waktu delapan hari. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Untuk itu, BEM SI memberikan waktu 8x24 jam kepada Presiden Jokowi. Baca Juga: Mahfud MD Endus Skenario Ada Korban di Demo 20 Oktober "Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda," kata seorang koordinator aksi BEM SI dalam unjuk rasa itu. 

BEM SI, seperti dilansir jpnn.com, mengingatkan pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, penanganan pandemi masih buruk dengan pertambahan kasus Covid-19 yang terus tinggi.

 Namun, pemerintah justru menggelar rentetan atraksi politik. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah justru menyetujui RUU Ciptaker dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. 

BEM SI dalam aksi tersebut juga mengkritisi Presiden Jokowi yang menyebut aksi-aksi mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja akibat terkena hoax. BEM SI menegaskan bahwa aksi-aksi tersebut didasari keresahan publik atas aturan yang tidak berpihak ke rakyat. 

"Aksi itu dibalas Presiden Joko Widodo dengan menyatakan yang disuarakan masyarakat tentang Undang-undang Cipta Kerja disebabkan kebohongan belaka," pungkas dia.