UU Cipta Kerja untuk Jadikan UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Jika ada pihak-pihak yang meragukan, hendaklah mereka memahami isi Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja. Karena UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat. Salah satunya, beleid tersebut amat memikirkan nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Politisi PDIP, Nabil Haroen mengatakan, pemerintah sejak awal menyampaikan pentingnya peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah mengguyurkan beberapa bantuan, baik modal maupun pelatihan keahlian khusus. Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM lebih mandiri dan memiliki daya saing. "Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat kecil," kata Nabil kepada wartawan, Senin (19/10). Senada dengan Nabiel, pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial, Payaman Simanjuntak menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tidak dibuat khusus untuk ukningestor asing atau pemodal besar. Dia menjelaskan, kemudahan untuk investor asing sudah tertuang dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. UU Cipta Kerja, kata Payaman, justru sangat menguntungkan investor atau pengusaha kelas kecil dan menengah dengan berbagai macam kemudahannya. Oleh sebab itu, hal ini bisa menjadi peluang bagi pekerja atau buruh yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi di perusahaan tempat bekerja. "Jelas UU Cipta Kerja menguntungkan kaum buruh juga. Untuk buruh, bisa saja tidak usah jadi buruh sepanjang zaman. Dia bisa menjadi beralih profesi menjadi pebisnis yang dimulai dari UMKM," kata Payaman. Di samping kemudahan sektor perizinan, lanjutnya, pebisnis skala kecil dan menengah juga mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui modal dan sebagainya. Bagi buruh yang mau beralih profesi menjadi pebisnis, bisa membuka lapangan pekerjaan baru. "Jadi kalau hanya mimpi menjadi buruh kasar, bagaimana kita mau maju," pungkasnya.