37 Kasus Narkoba Diungkap, 553 Gram Lebih Sabu Disita

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi / rmolsumsel
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi / rmolsumsel

Pekan ke -2 Oktober 2020, Direktorat Reserse  Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkoba.


Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, kasus-kasus tersebut terdapat di  Polrestabes Palembang dengan 4 laporan polisi (LP), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4 LP), Polres Prabumulih (4 LP) dan Polres Banyuasin (4 LP).

“Untuk Barang bukti yang disita yaitu sabu 553,479 gram, ekstasi 318 butir, dan ganja 4.9267,85 gram,” kata Supriadi, Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut Supriadi menerangkan, untuk barang bukti yang disita berasal dari Ditres Narkoba Polda Sumsel (402,81 gram sabu dan 200 butir ekstasi), serta dari Polres Muratara (49,267 ,85 gram ganja),

Dari barang bukti narkotika yang disita Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut menurutnya, telah berhasil menyelamatkan 250.295 jiwa.

“Lalu pada minggu ini ada pengungkapan kasus narkoba yang menonjol yaitu penemuan ladang ganja di Kecamatan Karang Jaya oleh Satres Narkoba Polres Muratara dengan tersangka Novri dan Kemal warga Sukaraja, Kabupaten Muratara,” katanya.

Supriadi mengimbau, kepada masyarakat Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.