Pasangan Ilyas Panji Alam – Endang PU Didiskualifikasi, Pengamat Bilang Begini

Pasangan Ilyas Panji Alam - Endang P Utama / net
Pasangan Ilyas Panji Alam - Endang P Utama / net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU dari Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.


Menurut Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) M Huda Prayoga, keputusan tersebut sarat akan konflik kepentingan.

“Nampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) antara Bawaslu-KPU Kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Ia menilai, keputusan diskualifikasi juga cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur.

“Kalau mengikuti dengan seksama ya, antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran,” ucapnya.

Misalnya soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19, Huda menyebut sudah diklarifikasi dengan jelas.

"Ya bisa dibaca di media-media. Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebutulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas,” tambah Huda.

Ia mengatakan, keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang.

Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai.

“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” bebernya.

Huda lebih lanjut mengatakan, dalam momen pilkada seperti sekarag ini, seharusnya masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya.

"Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif,” ucapnya.

Huda kemudian meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, terkait keputusan tersebut.

“Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku, kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” pungkas Huda.

Sebelumnya, KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.