MoU Dengan Kejaksaan Bukan Berarti Kades Kebal Hukum

Memorandum Of Understanding (MoU) atau perjanjian yang sudah dilaksanakan antara Kejaksaan Negeri Muaraenim dengan Kepala Desa (Kades) bukan berarti membuat mereka menjadi kebal hukum. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Muaraenim Mernawati SH.


"MoU ini merupakan pejanjian dalam bidang penataan perdata dan ketatatan usaha negara. Jadi bukan sesuatu yang men uat Kades jadi merasa aman,” kata Mernawati disela-sela acara Sosialisasi Tugas Pokok Serta Wewenang Perdara dan Tata Usaha Negara, yang di helat di Aula, pada Rabu (14/10/2020).

Diketahui bersama, dalam hal ini Kejari Muaraenim kembali menegaskan bahwa, MoU pendampingan dalam bentuk bidang Perdata dan Tata usaha negara tidak melindungi para kades yang berani dan tersandung dalam melawan hukum.

"Jadi, perjanjian ini bukan sebagai tameng ya, apabila kades tersandung hukum. Jadi, ini perjanjian tidak ada perlindungan pada para kades yang tersandung hukum," tambahnya.

Sambung Mernawati perjanjian ini berupa dalam bentuk kosultasi hukum, sosialisasi hukum, perdata dan pidana. Dan pengelolaan dalam penggunaan dana desa masing-masing.

"Untuk itu, saya berharap Kades untuk bekerja secara profisonal dan jujur dalam pengelolaan dana desa. Agar semua pembangunan dapat transfaran, sehingga dapat diketahui seluruh maayarakat," beber Mernawati.

Selain itu, perjanjian ini bisa dibatalkan jika ada kades tidak bekerja secara jujur dan profisonal dalam melaksanakan pembangunan di desa. Dengan begitu, dapat tercipta harmonisasi dalam perwujudkan sesuai harapan kita semua. Dan, pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.

Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH mengatakan, dalam hal ini penggunaan anggaran yang dilaksanakan oleh desa dapat terwujud dengan sesuai dengan harapan.

"Dalam fakta integritas yang sudah ditanda tangani hari ini saya berharap dalam pengelolaan dana desa dapat terus bermusyawara desa. Menjalankan dengan sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.