Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Ogan Ilir Lakukan Ini...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan terdakwa Maria Ulfa, Kamis (15/10/2020).


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Welly Alexander yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, disebutkan bahwa terdakwa Maria Ulfa terbukti bersalah dan dituntut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Dengan ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1  jo KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Welly Alexander saat membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan JPU itu, Azriyanti kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim meminta waktu untuk membuat pembelaan (pledoi). Permintaan kuasa hukum terdakwa dikabulkan majelis hakim, dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

"Baiklah dengan demikian sidang akan kami tunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi," kata ketua majelis hakim Adi Prasetyo, sambil mengetuk palu.

Ditemui usai persidangan, Azriyanti menyatakan, bahwa hukuman tersebut bisa diringankan, dikarenakan terdakwa sudah membayar uang kerugian negara.

"Ini kan uang kerugian negara sekitar Rp200 juta, sementara terdakwa ini hanya memakai Rp65 juta saja dan ini sudah lunas, jadi hukumannya menurut kami masih bisa diringankan," kata Azriyanti.

Terungkap dari dakwaan, kejadian bermula pada tahun anggaran (t.a) 2014 silam. Saat itu, terdakwa yang merupakan mantan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini melakukan tindak yang patut diduga tergolong tindak pidana korupsi terhadap dana di lembaga tersebut.

Diketahui, UPK SPP itu merupakan lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam untuk peminjaman modal, khusus kaum hawa. Modal tersebut dipinjamkan kepada anggota dan pendanaannya berasal dari PNPM di Kecamatan Tanjung Raja.

Terdakwa menerima setoran cicilan dari anggota yang meminjam. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke UPK SPP. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp205 juta.