Kaget Paslon Petahana Bupati OI Didiskualifikasi, Tim Advokasi Yakin Menang di MA

Tim Advokasi paslon merespon cepat pasca putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (OI) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.


Dijelaskan Ketua tim advokasi paslon Panji-Endang, Firli Darta, pihaknya akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesui dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA,” kata Firli, Senin malam (12/10).

Menurut Firli, pihaknya tidak menduga KPU OI akan memutuskan hal tersebut, dengan tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena mereka juga telah menyampaikan bukti-bukti.

“Sebenarnya kami berharap KPU mencermati bahwa rekomendasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti-bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI. Nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama. Tapi kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA,” jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Dijelaskan alumnus Universitas Muhammadiyah Palembang ini, pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hari setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

“Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu tiga hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu,” bebernya.

Ia pun optimistis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas-Endang kembali disahkan sebagai peserta Pilkada OI 2020.

Kita optimistis (menang) di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalau di sini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak-pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita,” tegasnya.

Firli menegaskan, adanya putusan KPU ini tak akan banyak mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang di masa kampanye saat ini. Karena memang belum final selama belum ada putusan MA.

“Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak. Karena jika di MA putusan sudah inkrah (final),” tandasnya.

Selain itu, tim advokasi paslon Panji-Endang juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir ke DKPP.