Minta Kenaikan Gaji, BPD Se-Kabupaten Lahat Demo

Ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lahat menggelar aksi di di halaman Kantor DPRD Kabupaten Lahat, Senin (12/10/2020). Mereka meminta kenaikan tunjangan setara dengan perangkat desa. Sebab gaji mereka saat ini dinilai sangat kurang, tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.


Aksi tersebut, mendapat pengawalan ketat dari personil kepolisian Polres Lahat, dibantu personil Kodim 0405 Lahat dan Satuan Pol-PP. Peserta aksi ini, mengenakan pakaian seragam kemeja putih dan celana/bawahan hitam, sambil membawa spanduk dan krtas karton yang ditulisi kalimat protes.

Setelah beberapa saat berorasi bergantian, massa aksi ini ditemui sejumlah anggota Dewan usai mengikuti rapat paripurna, kemudian perwakilan dari BPD setiap kecamatan diterima langsung oleh Komisi I DPRD dan berdialog di ruang rapat utama Kantor Dewan Lahat.

Ketua BPD Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan, Nurlela menyampaikan, bahwasanya pihaknya minta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, untuk menaikkan gaji dan disetarakan dengan perangkat desa. "Minimal sama dengan perangkat desa, sebab sebelumnya pihaknya pernah menyampaikan surat kepada Bupati Lahat, hanya saja belum ada tanggapan," urainya.

Ditambahkannya, saat ini untuk posisi Ketua BPD menerima Rp 800.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 700.000, sedangkan anggota Rp 550.000 per bulan. "Disinilah kami minta kepada kepala daerah yang melantik dan mengangkat kami. Adanya keadilan yang sama," tukas Nurlela.

Senada, Ketua BPD Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Jupriansyah menuturkan, tuntutan menginginkan kesetaraan mengenai honor yang diterima setiap bulan. "SK kami dari Bupati oleh karena itulah, kami meminta kebijakan dari pemerintah sehingga bisa ditingkatkan lagi," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Ekman Mulyadi, S.Sos melalui Kabid Tata Wilayah dan ADM Desa, Imam Santosa, SSTP, M.Si menyampaikan, untuk masalah honor BPD sudah ada kebijakan dari kepala daerah di tahun 2020 mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ditahun ini saja, jabatan Ketua BPD menerima Rp 800.000, Wakil Ketua Rp 700.000 dan anggota Rp 550.000," jelasnya. Tentunya, sambung Dia, akan dipertimbangkan untuk disampaikan kepada Bupati Lahat melalui kebijakannya.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Nizarudin SH melalui Anggota, Tanhar Effendi SH menerangkan, untuk adanya dasar hukum yang kuat, maka harus menyediakan payung hukumnya, yakni peraturan bupati (Perbup). "Nah, sudah ada belum aturan tersebut, sehingga BPD bisa menjalankan tupoksi di desa, selain menerima honor mereka," tukasnya.[ida]