Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja dinilai terlalu berlebihan. Karena Kekhawatiran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja itu sama sekali tidak berdasar. Apalagi jika disebut UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10) itu dianggap akan menyengsarakan rakyat.
- Kronologis Fatality Tambang Bima Putra Abadi Citranusa: Ternyata Truk Hilang Kendali Saat Jalan Menurun
- Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muratara Ditutup Polisi
- Bermain Mortir, Puluhan Anak di Somalia Tewas Terkena Ledakan
Baca Juga
“Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tegas ahli hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10/2020).
Sebaliknya, Profesor Romli justru menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak positif. Sebab bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.
“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” katanya.
Selain itu, kata Prof Romli, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi.
“Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” tandasnya.[ida]
- Oknum Ormas Minta THR ke Masyarakat, Ini Kata Ketua MUI
- Terungkap, Identitas Mayat MR X di Sungai Musi Diduga Alami Gangguan Jiwa
- Hendak Berangkat ke Kantor, Seorang Cleaning Service Tewas Terlindas Truk di Muara Enim