Di tengah Pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia diimbau untuk menjauhi demonstrasi menolak disahkannya Uundang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebab demonstrasi berpotensi jadi cluster penularan Covid-19.
- Soal Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada, Detik Itu Juga Gebuk
- Kemenhub Alokasikan Rp20,1 Triliun Belanja Produk Dalam Negeri
- Tinjau Pembangunan Gedung FK Unsri, Gubernur Ingin Jadikan Sumsel Pusat Health Tourism di Sumatera
Baca Juga
Imbauan disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, Rabu (7/10/2020).
"Pertama demo, ingat ada protokol kesehatan, ya. Kerumunan bisa menciptakan klaster baru dan akan merugikan buruh sendiri," kata Donny dikutip dari JPNN.com
Ia juga menilai apabila buruh melakukan mogok kerja, maka akan merugikan ekonomi negara. Terlebih pandemi Covid-19 ini sudah menghantam perekonomian Indonesia.
"Kami sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit, ya. Saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian menjadi normal kembali," jelas Donny.
"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir."
Donny mengingatkan, RUU Omnibus Law sudah disahkan setelah melalui proses politik. Baik DPR maupun pemerintah, menurutnya, sudah melakukan yang terbaik, meski disadarinya tidak memuaskan banyak pihak.
"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
"Tetapi pemerintah sudah berusaha yang terbaik memuaskan semua kepentingan meskipun tidak semua bisa diakomodasi, karena kan ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi," pungkasnya.[ida]
- Inilah Kakanwil Kemenag Sumsel yang Baru, Mukhlisuddin
- Kemenkumham Sumsel Gelar Sertijab Kalapas Narkotika Banyuasin, Karutan dan Karupbasan Palembang
- Seleksi CAT CPNS 2021, Peserta Hanya Diberikan Waktu 100 Menit