Pasal Cemburu Berujung Penganiayaan

Muhammad Alfian Eka (23) terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (29/9/2020), dia mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh Feri Widianto (23). 


Menurut  Alfian, dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Feri lantaran pelaku diduga cemburu lantaran korban menjemput mantan kekasihnya, IW (20). 

Dikatakan korban, kejadian berawal saat ia menjemput teman wanitanya di PTC Mall, dekat pintu lobby utama pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat itu saya menjemput pacar saya yang baru saya kenal satu bulan terakhir. Namun tiba-tiba ketika kami hendak pulang dia menarik pacar saya, kemudian saya tarik pula. Tapi mungkin dia tidak terima, tanpa basa basi dia memukul mata kiri saya," ujarnya.

Ia menuturkan, saat kejadian ada Satpam PTC melihat kejadian itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ada satpam yang memisahkan kami dan hendak mendamaikan tapi saya tidak mau karena saya ingin membawa kasus ini ke rana hukum dengan membuat laporan polisi," katanya.

Ia berharap pelaku dapat bertanggung jawab atas ulahnya tersebut. "Saya harap pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya, " tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan polisi terkait tidak pidana penganiayaan yang dialami korban hingga mengakibatkan mata kiri korban membiru.

"Laporan korban sudah diterima Unit I SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan dilimpahkan ke Unit Reskrim," terangnya.