Seperti telah diberitakan, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bertindak tegas kemarin. Mereka membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Surabaya.
- Belum Tentukan Sikap Terkait Penganiayaan Mahasiswa, UIN Raden Fatah Masih Tunggu Hasil Tim Investigasi
- Petani di Sumsel ini Nekat Rudakpaksa Anak Dibawah Umur
- Petugas Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong
Baca Juga
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan, tindakan Polda Jatim tersebut sudah tepat. Pasalnya, kegiatan KAMI yang dipimpin mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu tidak mengantongi izin.
“Sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatan itu,” kata Awi, Selasa (29/9).
Awi pun menegaskan, seperti dilansir JPNN.Com, di masa Pendemi COVID-19 masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 yang berada di wilayah.
“Baik itu provinsi, kabupaten maupun kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya kegiatan digelar,” tambah Awi.
Sementara, kegiatan yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil assessment dari Satgas COVID-19.
"Jadi, itu tidak ada hasil assessment, maka dibubarkan,” seru Awi.
Sebelumnya, acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta berpidato di Graha Jabal Nur, Jambangan, Surabaya.
Acara ini juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.[ida]
- Dibungkus Kardus, Bayi Laki-laki Ditemukan di Parkiran Minimarket
- Timnas Indonesia U-17 Arungi Piala Dunia U-17 di Surabaya
- Lakukan Konvoi yang Resahkan Warga, Puluhan Pesilat Diamankan Polrestabes Surabaya