Peningkatan Kompetensi Penceramah Soal Fasilitasi Bukan Beban

Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan Program Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama. Tujunnya para penceramah dapat memberikan pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan kepada masyarakat.


Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menilai program tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada umat beragama.

"Sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada umat beragama, dalam hal penguatan dan pengembangan wawasan kebangsaan pada penceramah agama, maka kehadiran negara sangat penting," ujar LHS, dalam acara 'Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman' yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam, Jumat (25/9).

Mengutip laman resmi Kementerian Agama, LHS mengatakan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan kepada penceramah agama yang dalam pelaksanaannya lebih kepada upaya memfasilitasi, bukan membebani.

Wawasan kebangsaan, lanjut LHS harus diurai dengan baik. Materi yang terkait dengan Pancasila, Konstitusi, UU Dasar, tentang NKRI, Kebinnekaan sangat penting dikuasai para penceramah agama. Penceramah juga harus memiliki pengetahuan tentang hak dasar warga negara.

“Yang tidak kalah penting adalah penceramah agama memiliki pengetahuan tentang hak dasar warga negara serta hubungan pemerintah pusat dengan daerah, dan wewenang masing-masing, hal ini agar penceramah tidak mudah menyalahkan pemerintah,” terang LHS.

LHS menekankan, Indonesia bukan Negara sekuler yang tidak dapat mencampuri urusan kehidupan beragama warganya. Indonesia juga bukan Negara agama yang dapat mendikte seluruh kehidupan beragama warganya.

"Indonesia adalah in between, di antaranya keduanya," tegasnya.[ida]