Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menerima putusan dari Majelis Persidangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
- China Hadapi Gelombang Baru Covid-19, Puluhan Juta Orang Bisa Terinfeksi Bulan Depan
- Amerika Kembali Ungkit Soal Virus Corona, China Naik Pitam
- Studi: Varian Baru Virus Corona Bisa Lebih Bahaya dari Omicron
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Firli Bahuri usai mendengarkan putusan atau vonis dari Dewas KPK yang menyatakan dirinya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Kepada Majelis yang saya hormati. Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mungkin tidak nyaman dan saya betul-betul dan putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi. Terimakasih," singkat Firli Bahuri saat hadir di persidangan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Sebelumnya, Majelis persidangan Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas nomor 02/2020 tentagn Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas putusan bersalah itu, Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Yakni, agar Firli tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar FIrli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK.
- Tak Lagi Gratis, Vaksin Covid-19 Kini Telah Berbayar
- China Hadapi Gelombang Baru Covid-19, Puluhan Juta Orang Bisa Terinfeksi Bulan Depan
- Keterangan Saksi Ahli: Rekomendasi Vaksin pada Kemenkes Tidak Memandang Aspek Halal