Sejauh ini, sudah ada pengakuan dari terduga pelaku pelecehan seksual di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tapi baru sebatas kasus Rapid Test.
- Terlalu!Saat Jamaah Sujud Shalat Subuh, Pencuri Gasak Motor
- Tidak Terbukti Bersalah, Herman Deru Batalkan Pemberhentian Ikhwanuddin Sebagai PNS
- Polri Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta baru usai melakukan pemeriksaan kepada pelaku EFY, yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap LHI di Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan keterangan pelaku, jelas Yusri dia tidak memeras korban tetapi melakukan penipuan dengan memanipulasi hasil rapid test korban.
"Ini penipuan bahwa memang hasilnya adalah reaktif tapi karena dia menipu korban mengatakan bahwa itu nonreaktif, kalau mengubah itu harus membayar Rp1,4 juta dan sudah dilakukan oleh korban dengan mengirimkan transfer melalui e-banking," jelas Yusri, Selasa (22/9).
Penipuan itu, kata Yusri berdasarkan pengakuan pelaku dengan menunjukan bukti-bukti transfer korban.
"Dari cerita si pelaku, dia mengaku dengan memperlihatkan bukti-bukti," katanya.
Penyidik juga telah mengetahui identitas pelaku hingga tempat tanggal lahir yang bersangkutan, berbekal data dari PT Kimia Farma. Sementara, untuk mengetahui benar atau tidaknya pelaku melakukan pelecehan, polisi masih mendalami dari CCTV yang berada di bandara'[ida]
- Risma Dinilai Tidak Netral
- Soal Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Begini Respon Warga Demak, Oh...
- Terlalu!Saat Jamaah Sujud Shalat Subuh, Pencuri Gasak Motor