Ooh ! Anggota DPRD Kota Palembang Terlibat Sindikat Narkoba Sudah Diincar Lama

Penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Direktorat Narkoba Polda Sumsel, di sebuah ruko di kawasan Jalan Riau, Puncak Sekuning, Ilir Barat (IB) I, Palembang, Selasa (22/9/2020) pagi, berhasil mengamankan enam tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan didampingi Kasubdit Pengejaran BNN Kombes Pol Wahyu dan Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu membenarkan penggerebekan yang dilakukan pihaknya tersebut, berhasil meringkus para tersangka yang salah satunya merupakan oknum anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 asal Fraksi Partai Golkar inisial D Alias Dodon.

Menurut John pula, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya bersama BNN dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pelangi dan berhasil mengamankan seorang tersangka di kawasan Musi 2 Palembang, beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pengembangan itulah kita mengamankan sindikat peredaran sabu di Sumsel dan Palembang yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial D Alias Dodon, di tempat usaha laundry miliknya," ujar John ditemui di kantor BNNP Sumsel, Jakabaring, Palembang, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut, John Turman mengakui, pelaku yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Palembang aktif itu tidak seorang diri saat ditangkap, melainkan bersama lima temannya yang diduga kuat memiliki peranan masing-masing dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Palembang.

"Kita akan selidiki lebih mendalam, terkait peranan mereka masing-masing dalam mengedarkan barang haram ini, pelaku membawa barang haram ini dengan menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Masih menurut John Turman, tersangka D Alias Dodon sudah sejak lama menjadi target operasi pihak BNN, hingga akhirnya berhasil diungkap jaringan asal barang haram tersebut, yang diduga kuat berasal dari Aceh.

"Barang haram yang kita dapatkan dari tangan pelaku yakni sabu seberat 5 kilogram (kg) dan untuk pil ekstasinya belum kita ketahui karena belum kita hitung," jelasnya.

John melanjutkan, bahwa pelaku sudah lama menjadi bandar narkoba yang mengedarkan ke wilayah Palembang maupun Sumsel.

"Untuk ancaman hukumannya sendiri para pelaku yang diketahui empat orang pria dan dua wanita ini diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjata dan paling lama seumur hidup," tutup John.