MN KAHMI Sampaikan Keprihatinan Mendalam..

Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyatakan keprihatinan sangat mendalam atas peristiwa yang nenimpa ulama Syekh Moh Ali Jabeer, yang diserang orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore.


Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Presidium MN KAHMI Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kaharyadi di Jakarta kemarin, yang diterima Redaksi hari ini, Selasa (15/9/2020).

Menurut MN KAHMI:
Tindakan penusuk tsb sangat zolim, tidak berprikemanusiaan dan merupakan perilaku teror yang nyata terhadap ulama. Kekejian penusuk ditunjukkan dengan sangat tega melukai seorang ulama yang sedang melaksanakan aktivitas dakwah Islamiyah.

Majelis Nasional (MN) KAHMI mendesak aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas latar belakang, motif dan tokoh intelektual di balik peristiwa yang sangat keji dan tidak beradab tsb.

MN KAHMI memandang penyerangan kepada ulama/para da'i yang berulang kali belakangan ini menunjukkan betapa longgarnya penegakan hukum saat ini sehingga perbuatan yang sama terus berulang. Hal ini tak cukup dengan menjelaskan pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa. Sementara secara kasat mata pelaku penusukan terhadap Syekh Moh Ali Jabeer secara leluasa tanpa penjagaan melakukan aksinya di depan umum.

Untuk menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat yg merugikan banyak pihak, MN KAHMI mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara cepat dan profesional, agar motif dari peristiwa tersebut segera terungkap.

MN KAHMI mendoakan semoga Syekh Ali Jabeer dan keluarga senantiasa dalam lindungan-Nya, diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini, serta tetap Istiqomah dalam melaksanakan tugas mulia, dahwah Islamiyah, khususnya kegiatan pembinaan kepada Hafiz dan Hafizah Al Qur'an.

MN Nasional KAHMI mengimbau masyarakat luas, khususnya warga KAHMI di semua jenjang kepemimpinan (MW dan MD KAHMI), tetap tenang dan memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja.[ida]